“PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA”
A. Sejarah
Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan
ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata
“berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar
dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan
yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara. Dalam hal ini
UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa
Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) itu
dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar
negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai
dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi
penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan
perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.
Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh
menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan,
nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
Pada era reformasi, ada keinginan berbagai pihak dan kalangan
untuk melakukan penafsiran kembali atas pancasila dalam kedudukannya bagi
bangsa dan negara Indonesia. Oleh karenanya terdapat berbagai istilah seperti
reposisi, reaktualisasi, radikalisasi, redefinisi, rejuvenasi, revitalisasi
reimplementasi, dekonstruksi ideologi dan lain sebagainya. Beragam kedudukan,
posisi serta penafsiran atas pancasila pada bangunan negara Indonesia agar
pancasila tidak lagi "terdistorsi dan terdiskreditkan" karena
pengalaman masa lalu. Pendapat berbagai pihak khususnya para ahli tersebut
patut dihargai sebagai suatu wujud kecintaan terhadap bangsa dan negara.
B.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan sesuatu yang dijadikan dasar untuk
penyelenggaraan suatu negara. Penyelenggaraan berarti mulai dati perencanaan,
proses pembentukan dan proses kelangsungannya. Dengan demikian dasar negara
diadakan terlebih dahulu sebelum suatu negara didirikan. Dasar negara yang
dimiliki oleh suatu bangsa, tidak bisa dilepaskan dari proses sejarah bangsa
yang bersangkutan serta suasana kebatinan yang menyertainya. para pendiri
negara memiliki peran yang sangat besar dalam proses pembentukan dasar negara.
Maka pada dasarnya dasar negara yang dimiliki suatu bangsa berbeda dengan
bangsa lain.
Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai pancasila menjadi
pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan ini
yaitu seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia
termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai
pancasila. Penyelenggaraan bernegara di Indonesia mengacu pada hal-hal yang
tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai-nilai berKemanusiaan,
nilai-nilai berKesatuan, nilai-nilai Kerakyatan dan nilai-nilai Keadilan.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu
hal yang penting, jika pancasila diabaikan dalam penyelenggaraan bernegara akan
menjadi kacau. Oleh karena itu hendaknya kita generasi penerus bangsa untuk
selalu mengamalkan pancasila sebagai dasar negara kita. Pancasila ditetapkan
sebagai Dasar Negara pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar Negara, Pancasila memuat pokok-pokok
pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa. Pancasila harus
menjadi pondasi atau landasan dasar dalam merumuskan setiap produk perundangan
maupun etika moral yang akan diberlakukan bagi bangsa.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami
karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara kita
ini. Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat bangsa Indonesia.
istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I .
Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia. Pancasila sebagai Dasar Negara ialah Pancasila
berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentukan
peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara. Melihat dari makna Pancasila sebagai
dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan
sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan
maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat.
Sebagai dasar Negara Pancasila yang digunakan untuk
mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan juga negara Indonesia, segala
sesuatu yang hubungannya dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara
kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang wajib atau harus berdasarkan Pancasila.
Hal ini artinya semua peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia harus
bersumberkan kepada Pancasila. Maksud dari Pancasila Sebagai Dasar Negara yang
artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan
pemerintah Negara. Ketetapan MPR NO. III/MPR/2000 menyatakan bahwa pancasila
menurutnya yaitu "sebagai hukum dasar Nasional"
Didalam
kedudukannya sebagai dasar negara republik Indonesia Fungsi pancasila adalah sebagai berikut ini
·
Cita-cita hukum bagi hukum dasar suatu
Negara.
·
Sumber hukum Indonesia. Demikian
Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum di Indonesia.
·
Geistlichenhinterground
dari UUD atau Suasana kebatinan
·
Sumber semangat bagu Undang-Undang 1945,
pelaksanaan pemerintahan, penyelenggara Negara.
· Norma
yang wajib mengharuskan UUD mengandung isi yang diwajibkan pemerintah dan
lainnya penyelenggara Negara telah memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
· Menjadi landasan atau pedoman bagi
penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahan.
·
Sebagai
pedoman bagi warga negara untuk bersikap dalam hidup bernegara, sekaligus
menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara.
C.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
·
Pancasila
Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari
setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam
mengambil keputusan
·
Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa
Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap
lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
·
Pancasila
Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah
penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila
harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila
sebagai Kepribadian Bangsa.
·
Pancasila
Sebagai Sumber Hukum
Pancasila menjadi sumber hukum dari segala
hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar
negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
·
Pancasila
Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara
juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai
bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa
punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah
dan juga munculnya keadilan sosial.
Sumber :
Nama :
Puput Adistya Pratiwi
NIM :
D0315049
Program Studi :
Sosiologi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar