Rabu, 06 September 2017

PANCASILA



“PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA”

A.  Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara. Dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
Pada era reformasi, ada keinginan berbagai pihak dan kalangan untuk melakukan penafsiran kembali atas pancasila dalam kedudukannya bagi bangsa dan negara Indonesia. Oleh karenanya terdapat berbagai istilah seperti reposisi, reaktualisasi, radikalisasi, redefinisi, rejuvenasi, revitalisasi reimplementasi, dekonstruksi ideologi dan lain sebagainya. Beragam kedudukan, posisi serta penafsiran atas pancasila pada bangunan negara Indonesia agar pancasila tidak lagi "terdistorsi dan terdiskreditkan" karena pengalaman masa lalu. Pendapat berbagai pihak khususnya para ahli tersebut patut dihargai sebagai suatu wujud kecintaan terhadap bangsa dan negara.

B.     Pancasila sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan sesuatu yang dijadikan dasar untuk penyelenggaraan suatu negara. Penyelenggaraan berarti mulai dati perencanaan, proses pembentukan dan proses kelangsungannya. Dengan demikian dasar negara diadakan terlebih dahulu sebelum suatu negara didirikan. Dasar negara yang dimiliki oleh suatu bangsa, tidak bisa dilepaskan dari proses sejarah bangsa yang bersangkutan serta suasana kebatinan yang menyertainya. para pendiri negara memiliki peran yang sangat besar dalam proses pembentukan dasar negara. Maka pada dasarnya dasar negara yang dimiliki suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain.
Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan ini yaitu seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai pancasila. Penyelenggaraan bernegara di Indonesia mengacu pada hal-hal yang tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai-nilai berKemanusiaan, nilai-nilai berKesatuan, nilai-nilai Kerakyatan dan nilai-nilai Keadilan.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu hal yang penting, jika pancasila diabaikan dalam penyelenggaraan bernegara akan menjadi kacau. Oleh karena itu hendaknya kita generasi penerus bangsa untuk selalu mengamalkan pancasila sebagai dasar negara kita. Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi pondasi atau landasan dasar dalam merumuskan setiap produk perundangan maupun etika moral yang akan diberlakukan bagi bangsa.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I . Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia.  Pancasila sebagai Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara. Melihat dari makna Pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat.
Sebagai dasar Negara Pancasila yang digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan juga negara Indonesia, segala sesuatu yang hubungannya dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang wajib atau harus berdasarkan Pancasila. Hal ini artinya semua peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. Maksud dari Pancasila Sebagai Dasar Negara yang artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah Negara. Ketetapan MPR NO. III/MPR/2000 menyatakan bahwa pancasila menurutnya yaitu "sebagai hukum dasar Nasional"
Didalam kedudukannya sebagai dasar negara republik Indonesia Fungsi pancasila adalah sebagai berikut ini
·      Cita-cita hukum bagi hukum dasar suatu Negara.
·      Sumber hukum Indonesia. Demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum di Indonesia.
·      Geistlichenhinterground dari UUD atau Suasana kebatinan
·      Sumber semangat bagu Undang-Undang 1945, pelaksanaan pemerintahan, penyelenggara Negara.
·      Norma yang wajib mengharuskan UUD mengandung isi yang diwajibkan pemerintah dan lainnya penyelenggara Negara telah memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
·      Menjadi landasan atau pedoman bagi penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahan.
·      Sebagai pedoman bagi warga negara untuk bersikap dalam hidup bernegara, sekaligus menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara.

C.    Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
·         Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
·         Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
·         Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
·         Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
·         Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan sosial.

Sumber :



Nama               : Puput Adistya Pratiwi
NIM                : D0315049
Program Studi : Sosiologi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar