1. CONTOH
LOGIKA INDUKTIF
Premis
1 : Siswi SMP di Ciledug
diculik seorang pria berumur 28 yang mengaku mahasiswa semester lima perguruan tinggi
swasta di Yogyakarta. Keduanya berkenalan melalui Facebook.
Premis
2 : Siswi SMP di Depok yang
dilarikan sopir angkot berinisial CP. Keduanya berkenalan melalui Facebook.
Premis
3 : Remaja berusia 13 tahun
asal Bandung diculik oleh teman dengan akun Reno Tofik. Keduanya berkenalan
melalui Facebook.
Kesimpulan : Pada zaman sekarang ini rata-rata
kasus penipuan lewat akun sosial media semakin meningkat. Terutama pengguna
sosial media usia anak-anak belasan tahun, mereka dengan mudah dibujuk dan
dirayu oleh para pelaku dengan menggunakan akun Facebook palsu. Modus ini biasa
dilakukan oleh para pelaku kejahatan, yang pandai membujuk dan merayu korbannya
dengan iming-iming materi atau janji manis lainnya.
Pada zaman sekarang ini, banyak kasus penculikan dan penipuan baik secara
langsung maupun lewat media sosial. Kasus yang
menimpa seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP di Ciledug,
Kota Tangerang. Ia diculik seorang pria bernama Akar alias Gintala Lugaska
(28) yang mengaku mahasiswa semester
lima perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Selama dalam penculikan dengan
waktu enam hari, Akar membawa gadis imut tersebut ke tiga kota, yakni
Temanggung, Wonosobo, dan Purwokerto, Jawa Tengah. Setelah diselidiki ternyata
siswi SMP kelas tiga itu dibawa lari oleh pria yang dikenalnya lewat Facebook.
Yang mengagetkan pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 700 ribu kepada
keluarga korban.
Selain itu, seorang anak berinisial ASS (14) siswi SMP Budi
Utomo Depok yang dilarikan sopir angkot berinitial CP. Keduanya berkenalan
melalui Facebook, pada September 2012 lalu. Keduanya lalu makin sering bertemu
dan mengikat janji. Namun hubungan keduanya renggang dan berakhir.Tak lama
kemudian, keduanya mulai baikan dan berjanji untuk bertemu. Atas bujuk rayu CP,
keduanya berjanji untuk ketemuan di Parung, Bogor. Gadis yang masih di bawah
umur itu tidak tahu jika CP mempunyai niat jahat kepadanya.Awalnya, korban yang
berwajah imut itu menolak ajakan CP, namun pelaku memberi iming-iming uang Rp
300 ribu untuk jajan saat jalan-jalan nanti, hingga korban mau menerima ajakan
tersebut.Selama dibawa penculik, korban sempat diperkosa sebanyak empat kali.
Dia juga kerap dicekoki dengan minuman keras.Korban dibawa ke beberapa tempat
seperti ke Bojong Gede, Parung, Ciseeng, dan Cibinong.
Kasus selanjutnya berupa penculikan terhadap seorang remaja
berusia 13 tahun asal Bandung. Korban mengaku janjian bertemu teman facebooknya
bernama Reno. Setelah itu, korban menghilang.Setelah 12 hari hilang, korban
ditemukan bersama dengan Reno Tofik yang mempunyai nama asli Taufik Hidayat.
Rupanya pelaku sengaja mengubah nama dan fotonya di Facebook demi memikat
korban. Bahkan dia sempat menjanjikan memberi korban uang Rp 800 ribu agar
korban mau menjadi pacar pelaku yang bekerja sebagai seorang sopir angkutan
itu.
Dari ketiga contoh kasus diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa pada zaman sekarangkasus penculikan terhadap para gadis setelah
berkenalan dengan seseorang melalui Facebook, sudah seringkali terjadi.
Sebagian besar korbannya adalah wanita yang usianya masih relatif muda, yakni
belasan tahun. Mereka dengan mudah dibujuk dan dirayu oleh para pelaku dengan
menggunakan akun Facebook palsu. Modus ini biasa dilakukan oleh para pelaku
kejahatan, yang pandai membujuk dan merayu korbannya dengan iming-iming materi
atau janji manis lainnya. Untuk menghindari kejahatan tersebut, sebaiknya para
pengguna Facebook, berhati-hati saat berkenalan seseorang melalui Facebook.
2.
CONTOH LOGIKA DEDUKTIF
Premis 1 :
Berdasarkan teori Karl Mark tentang pemikiran manusia adalah untuk
mempertahankan materi, dijelaskan bahwa manusia pada hakekatnya mengejar
kepentingannya sendiri terutama dalam bidang ekonomi.
Premis 2 :
kasus Ahmad Fathanah yang terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan
tindak pencucian uang ini merupakan bukti bahwa manusia mementingkan
kepentingannya sendiri terutama dalam hal ekonomi tanpa memikirkan dari mana
uang tersebut berasal.
Kesimpulan :
kasus Ahmad Fathanah yang terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan
tindak pencucian uang ini merupakan contoh bahwa pemikiran manusia untuk
mempertahankan materi.
Berdasarkan teori Karl Mark tentang pemikiran manusia
adalah untuk mempertahankan materi, dijelaskan bahwa manusia pada hakekatnya
mengejar kepentingannya sendiri terutama dalam bidang ekonomi.
Penangkapan Ahmad Fathanah oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Januari 2013 lalu mendapat perhatian besar dari publik. Pada
November 2013, Fathanah yang didakwa gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan
pencucian uang, dijatuhi vonis 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lima anggota Majelis Hakim
sepakat bahwa Fathanah terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan
tindak pencucian uang. Pria yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh
PKS ini diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,3miliar rupiah daribos PT.
Indoguna. Uang itu disebut akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishak guna
memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari Kementerian
Pertanian. Ia kemudian dijatuhi vonis 16 tahun penjara karena dianggap
melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1
ke-1 KUHP.
Berdasarkan kasus diatas, Ahmad Fathanah yang terbukti
melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian uang ini
merupakan contoh bahwa pemikiran manusia untuk mempertahankan materi seperti
yang di kemukakan oleh Karl Marx.
Sumber berita :
·
m.liputan6.com/tag/pelecehan-seksual
·
m.liputan6.com/tag/korupsi
1. CONTOH
LOGIKA INDUKTIF
Premis
1 : Siswi SMP di Ciledug diculik
seorang pria berumur 28 yang mengaku mahasiswa semester lima perguruan tinggi
swasta di Yogyakarta. Keduanya berkenalan melalui Facebook.
Premis
2 : Siswi SMP di Depok yang
dilarikan sopir angkot berinisial CP. Keduanya berkenalan melalui Facebook.
Premis
3 : Remaja berusia 13 tahun asal
Bandung diculik oleh teman dengan akun Reno Tofik. Keduanya berkenalan melalui
Facebook.
Kesimpulan : Pada zaman sekarang ini rata-rata kasus
penipuan lewat akun sosial media semakin meningkat. Terutama pengguna sosial
media usia anak-anak belasan tahun, mereka dengan mudah dibujuk dan dirayu oleh
para pelaku dengan menggunakan akun Facebook palsu. Modus ini biasa dilakukan
oleh para pelaku kejahatan, yang pandai membujuk dan merayu korbannya dengan
iming-iming materi atau janji manis lainnya.
3.
CONTOH LOGIKA DEDUKTIF
Premis 1 :
Berdasarkan teori Karl Mark tentang pemikiran manusia adalah untuk
mempertahankan materi, dijelaskan bahwa manusia pada hakekatnya mengejar
kepentingannya sendiri terutama dalam bidang ekonomi.
Premis 2 :
kasus Ahmad Fathanah yang terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan
tindak pencucian uang ini merupakan bukti bahwa manusia mementingkan
kepentingannya sendiri terutama dalam hal ekonomi tanpa memikirkan dari mana
uang tersebut berasal.
Kesimpulan : kasus
Ahmad Fathanah yang terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan
tindak pencucian uang ini merupakan contoh bahwa pemikiran manusia untuk
mempertahankan materi.
Sumber berita :
·
m.liputan6.com/tag/pelecehan-seksual
·
m.liputan6.com/tag/korupsi
Pada zaman
sekarang ini, banyak kasus penculikan dan penipuan baik secara langsung maupun
lewat media sosial. Kasus yang menimpa
seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP di Ciledug, Kota
Tangerang. Ia diculik seorang pria bernama Akar alias Gintala Lugaska (28) yang mengaku mahasiswa semester lima
perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Selama dalam penculikan dengan waktu
enam hari, Akar membawa gadis imut tersebut ke tiga kota, yakni Temanggung,
Wonosobo, dan Purwokerto, Jawa Tengah. Setelah diselidiki ternyata siswi SMP
kelas tiga itu dibawa lari oleh pria yang dikenalnya lewat Facebook. Yang
mengagetkan pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 700 ribu kepada keluarga
korban.
Selain itu, seorang anak berinisial ASS (14) siswi SMP Budi
Utomo Depok yang dilarikan sopir angkot berinitial CP. Keduanya berkenalan
melalui Facebook, pada September 2012 lalu. Keduanya lalu makin sering bertemu
dan mengikat janji. Namun hubungan keduanya renggang dan berakhir.Tak lama
kemudian, keduanya mulai baikan dan berjanji untuk bertemu. Atas bujuk rayu CP,
keduanya berjanji untuk ketemuan di Parung, Bogor. Gadis yang masih di bawah
umur itu tidak tahu jika CP mempunyai niat jahat kepadanya.Awalnya, korban yang
berwajah imut itu menolak ajakan CP, namun pelaku memberi iming-iming uang Rp
300 ribu untuk jajan saat jalan-jalan nanti, hingga korban mau menerima ajakan
tersebut.Selama dibawa penculik, korban sempat diperkosa sebanyak empat kali.
Dia juga kerap dicekoki dengan minuman keras.Korban dibawa ke beberapa tempat
seperti ke Bojong Gede, Parung, Ciseeng, dan Cibinong.
Kasus selanjutnya berupa penculikan terhadap seorang remaja
berusia 13 tahun asal Bandung. Korban mengaku janjian bertemu teman facebooknya
bernama Reno. Setelah itu, korban menghilang.Setelah 12 hari hilang, korban
ditemukan bersama dengan Reno Tofik yang mempunyai nama asli Taufik Hidayat.
Rupanya pelaku sengaja mengubah nama dan fotonya di Facebook demi memikat
korban. Bahkan dia sempat menjanjikan memberi korban uang Rp 800 ribu agar
korban mau menjadi pacar pelaku yang bekerja sebagai seorang sopir angkutan
itu.
Dari ketiga contoh kasus diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa pada zaman sekarangkasus penculikan terhadap para gadis setelah
berkenalan dengan seseorang melalui Facebook, sudah seringkali terjadi.
Sebagian besar korbannya adalah wanita yang usianya masih relatif muda, yakni
belasan tahun. Mereka dengan mudah dibujuk dan dirayu oleh para pelaku dengan
menggunakan akun Facebook palsu. Modus ini biasa dilakukan oleh para pelaku
kejahatan, yang pandai membujuk dan merayu korbannya dengan iming-iming materi
atau janji manis lainnya. Untuk menghindari kejahatan tersebut, sebaiknya para
pengguna Facebook, berhati-hati saat berkenalan seseorang melalui Facebook.
2.
CONTOH LOGIKA DEDUKTIF
Berdasarkan teori Karl Mark tentang pemikiran manusia
adalah untuk mempertahankan materi, dijelaskan bahwa manusia pada hakekatnya
mengejar kepentingannya sendiri terutama dalam bidang ekonomi.
Penangkapan Ahmad Fathanah oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Januari 2013 lalu mendapat perhatian besar dari publik. Pada
November 2013, Fathanah yang didakwa gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan
pencucian uang, dijatuhi vonis 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Lima anggota Majelis Hakim sepakat bahwa Fathanah terbukti
melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian uang. Pria yang
kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh PKS ini diduga menerima gratifikasi
sebesar Rp 1,3miliar rupiah daribos PT. Indoguna. Uang itu disebut akan
diberikan kepada Luthfi Hasan Ishak guna memuluskan pengurusan penetapan kuota
impor daging sapi dari Kementerian Pertanian. Ia kemudian dijatuhi vonis
16 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal
55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan kasus diatas, Ahmad Fathanah yang terbukti
melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian uang ini
merupakan contoh bahwa pemikiran manusia untuk mempertahankan materi seperti
yang di kemukakan oleh Karl Marx.
Sumber berita :
·
m.liputan6.com/tag/pelecehan-seksual
·
m.liputan6.com/tag/korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar