“HUBUGAN ANTARA NEGARA DAN KONSTITUSI”
Tugas Kewarganegaraan

Dosen Pengampu :
Dr. Bambang
Wiratsasongko, M.Si
Disusun Oleh :
Puput Adistya
Pratiwi
D0315049
PROGRAM STUDI SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2015
PEMBUKAAN
LATAR
BELAKANG
Manusia
sebagai makhluk sosial memerlukan suatu tempat tinggal untuk melakukan
interaksi dengan sesamanya dan juga sebagai tempat mengambangkan ide dan
kreativitasnya. Manusia yang membentuk suatu perkumpulan yang mana didalamnya
terdapat suatu interaksi antar sesama anggotanya disebut dengan masyarakat.
Kemudian secara alamiah jika manusia itu hidup rukun dan tentram sesuai dengan
hukum akal maka terbentuklah suatu Negara.
Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak social), maksutnya
konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina Negara dan
pemerintahan yang akan mengatur mereka serta sabagai piagam
yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga Negara sekaligus penentuan
batas-batas hak dan kewajiban warga Negara dan alat-alat pemerintahannya.
Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara. Norma hukum dibawah
dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma
tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar
negara merupakan cita hukum dari Negara.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun yang
kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.
Apakah pengertian Negara dan
Konstitusi itu?
2.
Bagaimana terbentuknya suatu Negara?
3.
Apa tujuan, sifat, serta fungsi dari Negara dan Konstitusi?
4.
Apa saja unsur Negara dan Konstitusi?
5.
Bagaimana hubungan antara Negara
dan Konstitusi?
ARGUMENTASI
PENGARTIAN
NEGARA
Secara
etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata
asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan
Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan
etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15,
yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang
tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini
muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo
Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato
didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat
perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu. Di Indonesia sendiri, istilah
"Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari,
yang berarti kota.
Pengertian negara menurut para ahli
·
Miriam Budiardjo: negara
adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan
berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan
perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
·
Plato: Negara
adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
·
Aristoteles: Negara
adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang
sebaik-baiknya.
·
Hugo de Groot (Grotius): Negara
adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
1.
Asal mula terjadinya Negara secara
faktual
a.
Occupatie/Kependudukan
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh
kelompok tertentu.
b.
Cessie/Penyerahan
Sebuah daerah diserahkan kepada
Negara lain berdasarkan perjanjian.
c.
Acessie/Penaikan Lumpur
Bertambahnya suatu wilayah karena
proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
d.
Fusi/Peleburan
Peleburan 2 negara atau lebih dan
membentuk 1 negara.
e.
Proklamasi
Suatu daerah yang semula termasuk
daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya.
f.
Innovation/Pembentukan
Baru
Suatu negara pecah dan lenyap,
kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
g.
Anexatie/Pencaplokan/Penguasaan
Suatu negara berdiri di suatu
wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
2.
Asal mula terjadinya Negara
secara teoritis
a.
Teori Ketuhanan
Dasar pemikiran teori ini adalah
suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta
ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena
kehendak Tuhan.
b.
Teori
Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk
karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang
paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya
orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
c.
Teori
Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, negara terbentuk
karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri
mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan
kepentingan bersama.
d.
Teori
Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya
negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup
sendiri–sendiri.
3.
Asal mula terjadinya Negara berdasarkan proses pertumbuhan
a.
Secara Primer
Terjadinya Negara Secara Primer
(Primaires Wording) dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana
kemudian berkembang secara bertahab ke tingkat yang lebih maju.
.
b.
Secara Sekunder
Secara sekunder, adalah pertumbuhan
negara yang dihubungkan dengan negara yang sudah ada sebelumnya, hanya karena
sebab-sebab tertentu seperti:
·
Revolusi
Revolusi adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar
atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Di dalam
revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan
terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan.
Ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya relatif karena revolusi pun dapat
memakan waktu lama.
·
Interventasi
Intervensi adalah
sebuah istilah dalam dunia politik dimana ada negara yang mencampuri
urusan negara lainnya yang jelas bukan urusannya. Adapula definisi intervensi
adalah campur tangan yang berlebihan dalam urusan politik,ekonomi,sosial dan budaya. Sehingga negara yang melakukan intervensi sering dibenci oleh
negara-negara lainnya
·
Penaklukan
Suatu daerah belum ada yang
menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa.
UNSUR PEMBENTUK NEGARA
Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu
organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan
yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang
organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam
membentuk suatu negara, yaitu:
a.
Penduduk
Dengan penduduk suatu Negara dimaksudkan semua orang yang pada
sustu waktu mendiami wilayah Negara. Mereka-mereka itu secara sosiologis lazim
disebut “rakyat” dari Negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai
sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari suatu hukum, rakyat
merupakat warganegara suatu Negara. Warganegara adalah seluruh individu yang
mempunyai ikatan hukum dengan suatu Negara tertentu. Mungkin tidak dapat
dibayangkan adanya suatu Negara tanpa rakyat, tanpa warganegara. Rakayat
(warganegara) adalah substratum personil dari Negara. Tanpa warganegara, Negara
akan merupakan suatu fiksi besar.
b.
Wilayah
Jika
penduduk adalah substratum personil suatu Negara, maka wilayah adalah landasan
materiil atau landasan fisik Negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan
tidak dapat menimbulkan Negara, apabila kelompok itu tidak sedentair
(menetap) pada suatu wilayah tertentu. Bangsa-bangsa yang nomadis tidak mungkin
mendirikan Negara, sekalipun sudah mengakui segelintir orang-orang sebagai
penguasa. Luas wilayah Negara ditentukan oleh pembatasan-pembatasannya dan di
dalam batas-batas ini Negara menjalankan yurisdiksi territorial atas aorang dan
benda yang berada di dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan
benda yang dibebaskan dari yurudiksi itu, misalnya perwakilan diplomatic Negara
asing dengan harta benda mereka.
c.
Pemerintahan
Pemerintah
juga merupakan salah satu diantara tiga unsur konstitutif Negara. Sekalipun
telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, namun belum juga
diwujudkan suatu Negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang
mengatur dan menyusun bersama itu. Pemerintah adalah organisasi yang mengatur
dam memimpin Negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin Negara itu berjalan dengan
baik.
d.
Pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure)
Pengakuan
yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi
unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Berdasarkan
sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara
lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi
untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
Pengakuan
de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi
berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara
internasional.
SIFAT-SIFAT
NEGARA
a)
Memaksa
Sifat negara
yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki
kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat
pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa,
hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang
melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi
yang tegas.
b)
Monopoli
Monopoli ini
mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang
mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan
dicapai oleh negara yang bersangkutan.
c)
Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara
yang ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan
semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh
seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini
juga disebut dengan sifat totalitas.
TUJUAN
DAN FUNGSI NEGARA
a.
Tujuan Negara
Setiap
negara memiliki tujuan, karena tujuan negara merupakan pedoman atau arah bagi
penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahannya. Tujuan Negara merupakan
sesuatu yang ditentukan disepakati oleh masyarakat itu sendiri, termasuk cara
yang akan ditempuh untuk mencapainya. Tujuan Negara pada umumnya adalah untuk
menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tujuan Negara
merupakan sesuatu yang dicita-citakan atau harapan bagi suatu bangsa.
Terwujudnya tujuan negara ini menjadi kewajiban setiap negara sebagai
organisasi tertinggi suatu bangsa. Tujuan Negara Indonesia seperti
tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan kesejahteraan umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
d.
Ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.
Fungsi Negara
Setiap
negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh
setiap warga negaranya. Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang
hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah
negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian
maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau
tidaknya roda pemerintahan.
PENGERTIAN KONSTITUSI
Kata
konstitusi berarti “pembentukan”,berasal dari kata “Constituer” (bahasa
Prancis) yang berarti membentuk. Yang di bentuk adalah sebuah negara. Jadi,
Konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.
Sehingga dapat dipahami, bahwa bahasa Belanda menggunakan kata “Grondwet
”(grond=dasar, wet=undang-undang), yang berarti suatu undang- undang yang
menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Sedangkan di Indonesia menggunakan
kata “ Undang- Undang Dasar”. Berikut beberapa pengertian konstitusi menurut
para ahli :
Ø
K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaran suatu negara yang berupa suatu kumpulan peraturan yang membentuk,
mengatur dalam pemerintahan negara (dalam Bagir Manan: 2001).
Ø
Sri
Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang
memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara (dalam
Kaelan: 2002).
Ø
Herman
Heller (dalam Kaelan: 2002) Membagi pengertian konstitusi menjadi
tiga, yaitu :
a.
Konstitusi yang bersifat politik
sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
b.
Konstitusi yang bersifat yuridis,
yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
c.
Konstitusi yang bersifat politis,
yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
Dari
beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua
pengertian konstitusi, yaitu :
Ø
dalam arti
luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan
dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak
tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di
dalam suatu negara;
Ø
dalam arti
sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen
yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari
ketatanegaran suatu negara.
MACAM-MACAM KONSTITUSI
·
Konstitusi menurut C.F. Strong,
antara lain :
1.
Konstitusi Tertulis
Pengertian Konstitusi Tertulis
adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara.
Demikian juga, aturan dasar lainnya yang mengatur kehidupan suatu bangsa di
dalam persekutuan hukum negara.
2.
Kontitusi Tidak Tertulis atau
Konvensi
Pengertian Konstitusi Tidak Tertulis
ialah kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
·
Konstitusi
menurut Sifatnya, yaitu :
1.
Konstitusi Fleksibel
Konstitusi Fleksibel apabila
undang-undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. Ciri
ciri konstitusi fleksibel yaitu (a) elastis, artinya dapat disesuaikan dengan
mudah, dan (b) mudah dinyatakan dan dilakukan perubahan seperti mengubah UU.
2.
Konstitusi Rigid (kaku)
Konstitusi Rigid yaitu apabila
konstitusi atau undang-undang dasar sulit diubah. Ciri ciri konstitusi rigid,
yaitu : (a) memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi daripada UU, dan (b)
hanya dapat diubah dengan tata cara khusus atau istimewa.
·
Secara Teoritis, macam konstitusi antara lain :
1.
Konstitusi politik yang berisi
norma-norma di dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah,
hubungan antara lembaga negara.
2.
Konstitusi Sosial adalah konstitusi
yang mengandung cita cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem
sosial, sistem ekonomi dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa
tersebut.
KEDUDUKAN
KONSTITUSI
Kedudukan
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting
karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui
aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun
masyarakat dalam ketatanegaraan. Kedudukan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai hukum dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat
aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu
badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur
penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
2.
Sebagai hukum tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki
kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata
hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi
tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada
konstitusi.
UNSUR KONSTITUSI
· Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang :
1. Pernyataan ideologis.
2. Pembagian kekuasaan negara.
3. Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
4. Perubahan konstitusi.
5. Larangan perubahan konstitusi.
· Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu :
1. Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
· Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat
1. Organisasi negara.
2. HAM
3. Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
4. Cara perubahan konstitusi.
·
Menurut Lohman unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut
pendapat adalah :
1.
Konstitusi sebagai perwujudan kontak
sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan
pemerintahan.
2.
Konstitusi sebagai penjamin hak
asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan
badan-badan pemerintah.
3.
Konstitusi sebagai forma regiments,
yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
TUJUAN DAN FUNGSI KONSTITUSI
a. Tujuan
Konstitusi
·
Konstitusi bertujuan untuk
memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
·
Konstitusi bertujuan untuk
melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.
·
Konstitusi bertujuan memberikan
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan
kekuasaannya.
b. Fungsi
Konstitusi
·
Konstitusi berfungsi membatasi
kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan
oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan
(konstitusionalisme).
·
Konstitusi berfungsi sebagai piagam
kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state), hukum tertinggi dan
alat yang membatasi kekuasaan.
·
Konstitusi berfungsi sebagai
identitas nasional, lambang, pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga
suatu negara.
·
Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana
pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan
(identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
·
Sebagai sarana pengendalian
masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan
dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
NILAI
KONSTITUSI
1.
Nilai normatif adalah suatu
konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2. Nilai
nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak
sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku
/ tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh
wilayah negara.
3. Nilai
semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa
saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai
alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
HUBUNGAN
NEGARA DAN KONSTITUSI
Negara dan konstitusi adalah dwitunggal.
Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa
berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir
setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut
telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah
perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata. Konstitusi
lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan
perjanjian masyarakat (kontrak social), maksutnya konstitusi merupakan hasil
dari kesepakatan masyarakat untuk membina Negara dan pemerintahan yang akan
mengatur mereka serta sabagai piagam yang menjamin
hak-hak asasi manusia dan warga Negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan
kewajiban warga Negara dan alat-alat pemerintahannya. Dengan demikian,
konstitusi bersumber dari dasar Negara. Norma hukum dibawah dasar negara isinya
tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan
mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar negara merupakan
cita hukum dari Negara.
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Negara merupakan suatu organisasi
diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara
bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui
adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.
Konstitusi diartikan sebagai
peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi
memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
3.
Antara negara dan konstitusi
mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
SARAN
1.
Diharapkan masyarakat mengetahui
tentang hubungan Negara dan Konstitusi.
2.
Diharapkan informasi ini dapat
tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak
kemajuan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
- Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.
- Simanjuntak,PNH, SH. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX. Jakarta : Grasindo.
·
Zulkarnaen dan Beni
Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia :
Bandung.
·
Kaelan, M.S. 1999. Pendidikan
Pancasila Yuridis Kenegaraan, Membahas Proses Reformasi Paradigm Reformasi
Masyarakat Madani. Yogyakarta: Paradigma.
·
Kaelan, Achmad Zubaidi.
2010. Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: Paradigma.
·
Sukonto Bambang Priyo. 2009. Panduan Belajar Pendidikan Keawrganegaraan.
Yogyakarta: Primagama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar