Rabu, 06 September 2017

NEGARA DAN KONSTITUSI



“HUBUGAN ANTARA NEGARA DAN KONSTITUSI”
 Tugas Kewarganegaraan

Description: D:\logo-universitas-sebelas-maret-surakarta.png

Dosen Pengampu :
Dr. Bambang Wiratsasongko, M.Si
Disusun Oleh :
Puput Adistya Pratiwi
D0315049

PROGRAM STUDI SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2015


PEMBUKAAN

LATAR BELAKANG
Manusia sebagai makhluk sosial memerlukan suatu tempat tinggal untuk melakukan interaksi dengan sesamanya dan juga sebagai tempat mengambangkan ide dan kreativitasnya. Manusia yang membentuk suatu perkumpulan yang mana didalamnya terdapat suatu interaksi antar sesama anggotanya disebut dengan masyarakat. Kemudian secara alamiah jika manusia itu hidup rukun dan tentram sesuai dengan hukum akal maka terbentuklah suatu Negara.
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak social), maksutnya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina Negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka serta sabagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga Negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga Negara dan alat-alat pemerintahannya. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara. Norma hukum dibawah dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar negara merupakan cita hukum dari Negara.

RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.             Apakah pengertian Negara dan Konstitusi itu?
2.             Bagaimana terbentuknya suatu Negara?
3.             Apa tujuan, sifat, serta fungsi dari Negara dan Konstitusi?
4.             Apa saja unsur Negara dan Konstitusi?
5.             Bagaimana hubungan antara Negara dan  Konstitusi?



ARGUMENTASI

PENGARTIAN NEGARA
Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state,  staat,  dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu. Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota.
Pengertian negara menurut para ahli
·         Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
·         Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
·         Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
·         Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
1.      Asal mula terjadinya Negara secara faktual
a.       Occupatie/Kependudukan
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu.
b.      Cessie/Penyerahan
Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
c.       Acessie/Penaikan Lumpur
Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
d.      Fusi/Peleburan
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
e.       Proklamasi
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya.
f.       Innovation/Pembentukan Baru
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
g.       Anexatie/Pencaplokan/Penguasaan
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
2.      Asal mula terjadinya Negara secara teoritis
a.       Teori Ketuhanan
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan.
b.      Teori Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
c.       Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama.
d.      Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
3.      Asal mula terjadinya Negara berdasarkan proses pertumbuhan
a.       Secara Primer
Terjadinya Negara Secara Primer (Primaires Wording) dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berkembang secara bertahab ke tingkat yang lebih maju.
.
b.      Secara Sekunder
Secara sekunder, adalah pertumbuhan negara yang dihubungkan dengan negara yang sudah ada sebelumnya, hanya karena sebab-sebab tertentu seperti:
·      Revolusi
Revolusi adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan. Ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya relatif karena revolusi pun dapat memakan waktu lama.
·      Interventasi
Intervensi adalah sebuah istilah dalam dunia politik dimana ada negara yang mencampuri urusan negara lainnya yang jelas bukan urusannya. Adapula definisi intervensi adalah campur tangan yang berlebihan dalam urusan politik,ekonomi,sosial dan budaya. Sehingga negara yang melakukan intervensi sering dibenci oleh negara-negara lainnya
·      Penaklukan
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa.

          UNSUR PEMBENTUK NEGARA
Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara, yaitu:
a.       Penduduk
Dengan penduduk suatu  Negara dimaksudkan semua orang yang pada sustu waktu mendiami wilayah Negara. Mereka-mereka itu secara sosiologis lazim disebut “rakyat” dari Negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari suatu hukum, rakyat merupakat warganegara suatu Negara. Warganegara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu Negara tertentu. Mungkin tidak dapat dibayangkan adanya suatu Negara tanpa rakyat, tanpa warganegara. Rakayat (warganegara) adalah substratum personil dari Negara. Tanpa warganegara, Negara akan merupakan suatu fiksi besar.
b.      Wilayah
Jika penduduk adalah substratum personil suatu Negara, maka wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik Negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat menimbulkan Negara, apabila kelompok itu tidak sedentair (menetap) pada suatu wilayah tertentu. Bangsa-bangsa yang nomadis tidak mungkin mendirikan Negara, sekalipun sudah mengakui segelintir orang-orang sebagai penguasa. Luas wilayah Negara ditentukan oleh pembatasan-pembatasannya dan di dalam batas-batas ini Negara menjalankan yurisdiksi territorial atas aorang dan benda yang berada di dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurudiksi itu, misalnya perwakilan diplomatic Negara asing dengan harta benda mereka.
c.       Pemerintahan
Pemerintah juga merupakan salah satu diantara tiga unsur konstitutif Negara. Sekalipun telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, namun belum juga diwujudkan suatu Negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang mengatur dan menyusun bersama itu. Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dam memimpin Negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin Negara itu berjalan dengan baik.
d.      Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure)
Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Berdasarkan sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.

          SIFAT-SIFAT NEGARA
a)      Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
b)     Monopoli
Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
c)      Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas.

          TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
a.    Tujuan Negara
Setiap negara memiliki tujuan, karena tujuan negara merupakan pedoman atau arah bagi penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahannya. Tujuan Negara merupakan sesuatu yang ditentukan disepakati oleh masyarakat itu sendiri, termasuk cara yang akan ditempuh untuk mencapainya. Tujuan Negara pada umumnya adalah untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tujuan Negara merupakan sesuatu yang dicita-citakan atau harapan bagi suatu bangsa. Terwujudnya tujuan negara ini menjadi kewajiban setiap negara sebagai organisasi tertinggi suatu bangsa. Tujuan Negara Indonesia seperti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.    Memajukan kesejahteraan umum.
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa,
d.   Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.      Fungsi Negara
Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya. Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.

          PENGERTIAN KONSTITUSI
                        Kata konstitusi berarti “pembentukan”,berasal dari kata “Constituer” (bahasa Prancis) yang berarti membentuk. Yang di bentuk adalah sebuah negara. Jadi, Konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara. Sehingga dapat dipahami, bahwa bahasa Belanda menggunakan kata “Grondwet ”(grond=dasar, wet=undang-undang), yang berarti suatu undang- undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Sedangkan di Indonesia menggunakan kata “ Undang- Undang Dasar”. Berikut beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli :
Ø  K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaran suatu negara yang berupa suatu kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dalam pemerintahan negara (dalam Bagir Manan: 2001).
Ø  Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara (dalam Kaelan: 2002).
Ø  Herman Heller (dalam Kaelan: 2002) Membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu :
a.       Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
b.      Konstitusi yang bersifat yuridis, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
c.       Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu :
Ø  dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
Ø  dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.

MACAM-MACAM KONSTITUSI
·      Konstitusi menurut C.F. Strong, antara lain :
1.      Konstitusi Tertulis
Pengertian Konstitusi Tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara. Demikian juga, aturan dasar lainnya yang mengatur kehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2.      Kontitusi Tidak Tertulis atau Konvensi
Pengertian Konstitusi Tidak Tertulis ialah kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
·      Konstitusi menurut Sifatnya, yaitu :
1.      Konstitusi Fleksibel
Konstitusi Fleksibel apabila undang-undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. Ciri ciri konstitusi fleksibel yaitu (a) elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah, dan (b) mudah dinyatakan dan dilakukan perubahan seperti mengubah UU.
2.      Konstitusi Rigid (kaku)
Konstitusi Rigid yaitu apabila konstitusi atau undang-undang dasar sulit diubah. Ciri ciri konstitusi rigid, yaitu : (a) memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi daripada UU, dan (b) hanya dapat diubah dengan tata cara khusus atau istimewa.
·      Secara Teoritis, macam konstitusi antara lain :
1.      Konstitusi politik yang berisi norma-norma di dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antara lembaga negara.
2.      Konstitusi Sosial adalah konstitusi yang mengandung cita cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa tersebut.



KEDUDUKAN KONSTITUSI
Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan. Kedudukan tersebut adalah sebagai berikut :
1.        Sebagai hukum dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
2.        Sebagai hukum tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.

UNSUR KONSTITUSI

·           Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang :

1.      Pernyataan ideologis.

2.      Pembagian kekuasaan negara.

3.      Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).

4.      Perubahan konstitusi.

5.      Larangan perubahan konstitusi.

·         Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu :

1.      Jaminan terhadap Ham dan warga negara.

2.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

3.      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.

·         Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat

1.      Organisasi negara.

2.      HAM

3.      Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.

4.      Cara perubahan konstitusi.

·           Menurut Lohman unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat adalah :
1.      Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintahan.
2.      Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah.
3.      Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.

  TUJUAN DAN FUNGSI KONSTITUSI
a.      Tujuan Konstitusi
·         Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
·         Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.
·         Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. 
b.      Fungsi Konstitusi
·         Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme).
·         Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state), hukum tertinggi dan alat yang membatasi kekuasaan.
·         Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional, lambang, pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
·         Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
·         Sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.

NILAI KONSTITUSI
1.      Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.      Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.      Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
HUBUNGAN NEGARA DAN KONSTITUSI
Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata. Konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak social), maksutnya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina Negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka serta sabagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga Negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga Negara dan alat-alat pemerintahannya. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara. Norma hukum dibawah dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar negara merupakan cita hukum dari Negara.
PENUTUP
KESIMPULAN
1.      Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
3.      Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

SARAN
1.      Diharapkan masyarakat mengetahui tentang hubungan Negara dan Konstitusi.
2.      Diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara.


DAFTAR PUSTAKA
  • Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.
  • Simanjuntak,PNH, SH. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX. Jakarta : Grasindo.
·         Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia : Bandung.
·         Kaelan, M.S. 1999. Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Membahas Proses Reformasi Paradigm Reformasi Masyarakat Madani. Yogyakarta: Paradigma.
·         Kaelan, Achmad Zubaidi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
·         Sukonto Bambang Priyo. 2009. Panduan Belajar Pendidikan Keawrganegaraan. Yogyakarta: Primagama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar