Selasa, 21 Maret 2017

LEMBAGA SOSIAL



Nama               : Puput Adistya Pratiwi
NIM                : D0315049/Sosiologi A
Lembaga sosial
Lembaga sosial merupakan organisasi norma-norma untuk melaksanakan sesuatu yang dianggap penting dan berkembang berangsur-angsur dari kehidupan manusia. Norma tersebut berkelompok pada berbagai keperluan pokok hidup manusia, atau bisa dikatakan sebagai suatu jaringan sarana hidup berisi peranan yang menjalankan fungsi masyarakat secara terus menerus dan berulang-ulang. Misalnya kebutuhan hidup kekerabatan menimbulkan lembaga sosial seperti keluarga batih, pelamaran dan perkawinan. Kebutuhan akan pendidikan menimbulkan lembaga sosial seperti pesantren, sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi. Kebutuhan akan mata pencaharian menimbulkan lembaga sosial seperti peternakan dan pertanian. Kebutuhan untuk menyatakan rasa keindahan menimbulkan lembaga sosial kesusastraan, seni rupa dan seni suara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa lembaga sosial terdapat di dalam setiap masyarakat tanpa memperdulikan apakah masyarakat tersebut mempunyai kebudayaan bersahaja atau modern. Karena setiap kelompok mempunyai keutuhan pokok yang apabila dikelompokkan terhimpun menjadi lembaga sosial. Dapat dikatakan bahwa lembaga sosial merupakan himpunan norma segala tingkatan yang bekisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Lembaga adalah proses-proses secara terstruktur. Wujud kongkrit lembaga sosial adalah asosasi. Misalnya universitas merupakan sebuah lembaga sedangkan Universitas Sebelas Maret merupakan asosiasi. Setiap lembaga mempunyai kumpulan asosiasi, dan melalui asosiasi itulah norma-norma lembaga dilaksanakan. Lembaga dan asosiasi sangat berkaitan satu sama lain, namun pengertiannya sangat berbeda dan tidak boleh dicampuradukan. 
Secara umum lembaga lahir dari cara-cara berbuat (usage), yang menjadi kebiasaan (folwalks), lalu kebiasaan tumbuh menjadi tata kelakuan (mores) dan apabila tata kelakuan bertambah matang, disertai adanya aturan dan pengenaan sanksi yang relatif berat terhadap pelanggar aturan tersebut, maka telah terbentuk apa yang disebut sebagai adat-istiadat (customs). Dengan kata lain lembaga merupakan kebiasaan berbuat yang dilakukan secara sadar, bersifat permanen dan rasional, mengandung pengertian yang lebih kompleks daripada sekedar jaringan kebiasaan kehidupan kelompok. Dalam pengertian ini lembaga lebih merupakan kristalisasai dari aksi dan kaidah yang selanjutnya dijadikan sebagai pedoman hidup yang menunjuk pada pola perilaku yang mapan, dan berguna untuk mengatur stabilitas hubungan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya suatu lembaga mengandung berbagai aspek kebiasaan, tata kelakuan, norma atau kaidah hukum dan merupakan kumpulan dari berbagai cara berperilaku yang diakui oleh anggota masyarakat sebagai sarana untuk mengatur hubungan sosial. Secara sosiologis, lembaga dalam pengertian hubungan sosial dapat diartikan sebagai suatu jaringan proses huungan antar manusia dalam kehidupan masyarakat, dimana dalam proses tersebut terdapat suatu pola perilaku yang disepakati bersama sebagai patokan agar stabilitas kerjasama upaya mencapai tujuannya dapat terpelihara. Lembaga mengatur cara-cara memenuhi kebutuhan manusia yang penting. Oleh karena itu, dalam setiap kebutuhan masyarakat terdapat lembaga yang berfungsi mengatur berbagai kebutuhan dalam hidupnya.   Kebutuhan manusia yang paling mendasar dalam kehidupan sehari-hari dapat berupa kebutuhan mencari nafkah, hiburan, melanjutkan keturunan.
Lembaga sosial merupakan unit yang fungsional, yaitu organisasi pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya. Mempunyai tingkat kekekalan tertentu, artinya telah teruji dan berupa himpunan norma pencapaian kebutuhan pokok yang sewajarnya harus dipertahankan. Lembaga juga mempunyai tujuan tertentu. Secara umum tampak bahwa lembaga mempunyai kaitan erat dengan organisasi, karena masing-masing sama-sama mengatur tentang hubungan antar manusia. Dalam organisasi terdapat suatu kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Akan tetapi sebenarnya antara lembaga dengan organisasi itu tidaklah sama.  Lembaga sosial merupakan suatu organisasi dari pola pemikiran dan pola perikelakuan yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya. Lembaga terdiri dari unsur kebudayaan yang secara langsung maupun tidak langsung tergabung dalam satu unit yang fungsional. Fungsi dari lembaga sosial sebagai pedoman bagi manusia dalam setiap bersikap dan bertingkah laku, serta sarana bagi manusia dalam masyarakat untuk memelihara integritas sosialnya. Berfungsi sebagai unsur kendali bagi manusia agar tidak melakukan pelanggaran terhadap norma-norma sosial yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya pengendalian sosial lazim dilakukan oleh kelompok terhadap individu. Tujuannya adalah untuk menjaga keserasian hubungan sosial dalam setiap terjadi perubahan-perubahan kepentingan dalam masyarakat. Secara individual lemaga sosial mengatur diri pribadi manusia agar dapat bersih dari perasaan iri, dengki, benci dan hal-hal yang menyangkut kesucian hati nurani serta mengatur perilaku manusia dalam masyarakat agar tercipta keselarasan antara kepentingan priadi dan kepentingan umum. Lembaga sosial tidak hanya menciptakan tertib sosial, akan tetapi yang paling mendasar adalah untuk menciptakan keserasian antara ketertiban dan jaminan keamanan bagi pergaulan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, dalam kenyataan pergaulan hidup sehari-hari peningkatan ketertiban tidak selalu seimbang dengan jaminan rasa tentram dan keamanan. Ketertiban umumnya identik dengan kondisi yang diatur secara paksa melalui kewenangan tertentu. Sedangkan ketentraman cenderung tumbuh dari perasaan suka dan kesadaran pribadi yang bersifat kontradiktif dengan prinsip pengendalian. Jadi pada prinsipnya lembaga terbentuk dalam kehidupan masyarakat, bukan karena rekayasa pribadi atau kelompok kepentingan tertentu, melainkan terbentuk secara alamiah berdasarkan perkembangan kepentingan masyarakat secara umum.
Lembaga pada mulanya terbentuk atas dorongan kesamaan pandangan, hasrat dan keinginan bersama manusia untuk hidup secara teratur. Cita-cita tentang peraturan hidup ini berpusat pada tatanan normatif hubungan antar anggota masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Penataan, pemeliharaan pengekalan keteraturan hubungan antara anggota masyarakat itu sangat tergantung pada intensitas keadaan bersama terhadap fungsi norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Apabila secara sadar norma itu diakui, dihormati dan dipatuhi bersama sebagai satu-satunya alternatif yang dapat berfungsi memelihara stabilitas hubungan dalam usaha memenuhi kepentingan kelompoknya, maka kehidupan kelompok ini akan semakin mapan dan terpola dalam bentuk lembaga sosial. Tumbuhnya lembaga sosial dari kebutuhan manusia dalam hidupnya dalam hal keteraturan, maka dirumuskan norma-norma dalam masyarakat, proses ini dinamakan proses kelembagaan, yaitu proses yang dilewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari suatu lembaga sosial. Maksutnya norma kemasyarakatan itu dikenal, diakui, dihargai dan kemudian dipatuhi dalam kehidupan sehari-hari. Lembaga sosial kemudian dianggap sebagai peraturan apabila norma-norma tersebut secara nyata dapat membatasi dan mengatur perikelakuan anggota masyarakat dimana mereka bermukim dan bergaul. Lembaga sosial benar-benar telah berlaku apabila norma itu sepenuhnya telah dapat membantu masyarakat dalam pelaksanaan pemenuhan kebutuhan hidupnya secara tertib dan memuaskan. Sebagai bukti bahwa lembaga sosial itu telah diakui, mengikat dan dipatuhi dapat dilihat dari kebiasaan perilaku yang berulang-ulang dengan pola yang sama, yaitu tetap mengacu pada norma sosial yang ada. Supaya anggota masyarakat mentaati norma yang berlaku, maka diciptakan pengendalian sosial. Sistem pengendalian yang merupakan segala sistem yang dijalankan oleh masyarakat selalu disesuaikan dengan nilai dan kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Tujuannya untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan.  Pengendalian sosial ini dapat berupa preventif dan represif. Preventif yaitu suatu usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan pada keserasian antara kepastian dan keadilan. Sedangkan represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. Usaha preventif misalnya dijalankan melalui proses sosialisasi, pendidikan formal dan informal. Sedang represif berwujud pada penjatuhan sanksi terhadap para warga yang melanggar atau menyimpang terhadap norma yang berlaku. Alat yang biasanya digunakan untuk pengendalian sosial beranekaragam. Suatu alat mungkin saja akan efektif bila diterapkan didalam suatu masyarakat bersahaja. Akan tetapi hampir tidak mungkin digunakan pada masyarakat yang susunannya rumit. Misalnya sopan santun pada hubungan kekerabatan hanya terbatas efektivitasnya pada kelompok-kelompok yang bersangkutan, sopan santun dapat berwujud sebagai pembatasan didalam pergaulan antara mertua dengan menantu, misalnya. Tujuannya untuk mencegah hubungan yang sumbang. Semua masyarakat akan menggunakan alat-alat yang sesuai dengan kebutuhannya. Namun yang paling pokok adalah bagaimana caranya agar pengendalian sosial melembaga dan mendarah daging dalam masyarakat agar penerapannya efektif.

Daftar Pustaka :
·         Soerjono Soekanto. 2000. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
·         Anwar, Yesmil. 2013. Sosiologi Untuk Universitas. Bandung: PT Refika Aditama.
·         Paul  B Horton. 1996. Sosiologi Edisi Keenam. Jakarta: Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar