Nama :
Puput Adistya Pratiwi
NIM :
D0315049/Sosiologi A
Lembaga sosial
Lembaga
sosial merupakan organisasi norma-norma untuk melaksanakan sesuatu yang
dianggap penting dan berkembang berangsur-angsur dari kehidupan manusia. Norma
tersebut berkelompok pada berbagai keperluan pokok hidup manusia, atau bisa
dikatakan sebagai suatu jaringan sarana hidup berisi peranan yang menjalankan
fungsi masyarakat secara terus menerus dan berulang-ulang. Misalnya kebutuhan
hidup kekerabatan menimbulkan lembaga sosial seperti keluarga batih, pelamaran dan
perkawinan. Kebutuhan akan pendidikan menimbulkan lembaga sosial seperti
pesantren, sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi. Kebutuhan akan
mata pencaharian menimbulkan lembaga sosial seperti peternakan dan pertanian. Kebutuhan
untuk menyatakan rasa keindahan menimbulkan lembaga sosial kesusastraan, seni
rupa dan seni suara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa lembaga sosial terdapat
di dalam setiap masyarakat tanpa memperdulikan apakah masyarakat tersebut
mempunyai kebudayaan bersahaja atau modern. Karena setiap kelompok mempunyai
keutuhan pokok yang apabila dikelompokkan terhimpun menjadi lembaga sosial.
Dapat dikatakan bahwa lembaga sosial merupakan himpunan norma segala tingkatan
yang bekisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Lembaga
adalah proses-proses secara terstruktur. Wujud kongkrit lembaga sosial adalah
asosasi. Misalnya universitas merupakan sebuah lembaga sedangkan Universitas
Sebelas Maret merupakan asosiasi. Setiap lembaga mempunyai kumpulan asosiasi,
dan melalui asosiasi itulah norma-norma lembaga dilaksanakan. Lembaga dan
asosiasi sangat berkaitan satu sama lain, namun pengertiannya sangat berbeda
dan tidak boleh dicampuradukan.
Secara
umum lembaga lahir dari cara-cara berbuat (usage), yang menjadi kebiasaan
(folwalks), lalu kebiasaan tumbuh menjadi tata kelakuan (mores) dan apabila
tata kelakuan bertambah matang, disertai adanya aturan dan pengenaan sanksi
yang relatif berat terhadap pelanggar aturan tersebut, maka telah terbentuk apa
yang disebut sebagai adat-istiadat (customs). Dengan kata lain lembaga
merupakan kebiasaan berbuat yang dilakukan secara sadar, bersifat permanen dan
rasional, mengandung pengertian yang lebih kompleks daripada sekedar jaringan
kebiasaan kehidupan kelompok. Dalam pengertian ini lembaga lebih merupakan
kristalisasai dari aksi dan kaidah yang selanjutnya dijadikan sebagai pedoman
hidup yang menunjuk pada pola perilaku yang mapan, dan berguna untuk mengatur
stabilitas hubungan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya suatu
lembaga mengandung berbagai aspek kebiasaan, tata kelakuan, norma atau kaidah
hukum dan merupakan kumpulan dari berbagai cara berperilaku yang diakui oleh
anggota masyarakat sebagai sarana untuk mengatur hubungan sosial. Secara
sosiologis, lembaga dalam pengertian hubungan sosial dapat diartikan sebagai
suatu jaringan proses huungan antar manusia dalam kehidupan masyarakat, dimana
dalam proses tersebut terdapat suatu pola perilaku yang disepakati bersama
sebagai patokan agar stabilitas kerjasama upaya mencapai tujuannya dapat
terpelihara. Lembaga mengatur cara-cara memenuhi kebutuhan manusia yang
penting. Oleh karena itu, dalam setiap kebutuhan masyarakat terdapat lembaga
yang berfungsi mengatur berbagai kebutuhan dalam hidupnya. Kebutuhan manusia yang paling mendasar dalam
kehidupan sehari-hari dapat berupa kebutuhan mencari nafkah, hiburan,
melanjutkan keturunan.
Lembaga
sosial merupakan unit yang fungsional, yaitu organisasi pola pemikiran dan
perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
Mempunyai tingkat kekekalan tertentu, artinya telah teruji dan berupa himpunan
norma pencapaian kebutuhan pokok yang sewajarnya harus dipertahankan. Lembaga
juga mempunyai tujuan tertentu. Secara umum tampak bahwa lembaga mempunyai
kaitan erat dengan organisasi, karena masing-masing sama-sama mengatur tentang
hubungan antar manusia. Dalam organisasi terdapat suatu kerjasama antara dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Akan tetapi sebenarnya antara
lembaga dengan organisasi itu tidaklah sama. Lembaga sosial merupakan suatu organisasi dari
pola pemikiran dan pola perikelakuan yang terwujud melalui aktivitas
kemasyarakatan dan hasil-hasilnya. Lembaga terdiri dari unsur kebudayaan yang
secara langsung maupun tidak langsung tergabung dalam satu unit yang
fungsional. Fungsi dari lembaga sosial sebagai pedoman bagi manusia dalam
setiap bersikap dan bertingkah laku, serta sarana bagi manusia dalam masyarakat
untuk memelihara integritas sosialnya. Berfungsi sebagai unsur kendali bagi
manusia agar tidak melakukan pelanggaran terhadap norma-norma sosial yang berlaku
dalam kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya pengendalian sosial lazim
dilakukan oleh kelompok terhadap individu. Tujuannya adalah untuk menjaga
keserasian hubungan sosial dalam setiap terjadi perubahan-perubahan kepentingan
dalam masyarakat. Secara individual lemaga sosial mengatur diri pribadi manusia
agar dapat bersih dari perasaan iri, dengki, benci dan hal-hal yang menyangkut
kesucian hati nurani serta mengatur perilaku manusia dalam masyarakat agar
tercipta keselarasan antara kepentingan priadi dan kepentingan umum. Lembaga
sosial tidak hanya menciptakan tertib sosial, akan tetapi yang paling mendasar
adalah untuk menciptakan keserasian antara ketertiban dan jaminan keamanan bagi
pergaulan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, dalam kenyataan pergaulan hidup
sehari-hari peningkatan ketertiban tidak selalu seimbang dengan jaminan rasa
tentram dan keamanan. Ketertiban umumnya identik dengan kondisi yang diatur
secara paksa melalui kewenangan tertentu. Sedangkan ketentraman cenderung tumbuh
dari perasaan suka dan kesadaran pribadi yang bersifat kontradiktif dengan
prinsip pengendalian. Jadi pada prinsipnya lembaga terbentuk dalam kehidupan
masyarakat, bukan karena rekayasa pribadi atau kelompok kepentingan tertentu,
melainkan terbentuk secara alamiah berdasarkan perkembangan kepentingan
masyarakat secara umum.
Lembaga
pada mulanya terbentuk atas dorongan kesamaan pandangan, hasrat dan keinginan
bersama manusia untuk hidup secara teratur. Cita-cita tentang peraturan hidup
ini berpusat pada tatanan normatif hubungan antar anggota masyarakat dalam
rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Penataan, pemeliharaan pengekalan keteraturan
hubungan antara anggota masyarakat itu sangat tergantung pada intensitas keadaan
bersama terhadap fungsi norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat yang
bersangkutan. Apabila secara sadar norma itu diakui, dihormati dan dipatuhi
bersama sebagai satu-satunya alternatif yang dapat berfungsi memelihara
stabilitas hubungan dalam usaha memenuhi kepentingan kelompoknya, maka
kehidupan kelompok ini akan semakin mapan dan terpola dalam bentuk lembaga
sosial. Tumbuhnya lembaga sosial dari kebutuhan manusia dalam hidupnya dalam
hal keteraturan, maka dirumuskan norma-norma dalam masyarakat, proses ini
dinamakan proses kelembagaan, yaitu proses yang dilewati suatu norma
kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari suatu lembaga sosial.
Maksutnya norma kemasyarakatan itu dikenal, diakui, dihargai dan kemudian
dipatuhi dalam kehidupan sehari-hari. Lembaga sosial kemudian dianggap sebagai
peraturan apabila norma-norma tersebut secara nyata dapat membatasi dan
mengatur perikelakuan anggota masyarakat dimana mereka bermukim dan bergaul. Lembaga
sosial benar-benar telah berlaku apabila norma itu sepenuhnya telah dapat
membantu masyarakat dalam pelaksanaan pemenuhan kebutuhan hidupnya secara tertib
dan memuaskan. Sebagai bukti bahwa lembaga sosial itu telah diakui, mengikat
dan dipatuhi dapat dilihat dari kebiasaan perilaku yang berulang-ulang dengan
pola yang sama, yaitu tetap mengacu pada norma sosial yang ada. Supaya anggota
masyarakat mentaati norma yang berlaku, maka diciptakan pengendalian sosial. Sistem
pengendalian yang merupakan segala sistem yang dijalankan oleh masyarakat
selalu disesuaikan dengan nilai dan kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Tujuannya
untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan
keadilan. Pengendalian sosial ini dapat
berupa preventif dan represif. Preventif yaitu suatu usaha pencegahan terhadap
terjadinya gangguan pada keserasian antara kepastian dan keadilan. Sedangkan
represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan.
Usaha preventif misalnya dijalankan melalui proses sosialisasi, pendidikan
formal dan informal. Sedang represif berwujud pada penjatuhan sanksi terhadap
para warga yang melanggar atau menyimpang terhadap norma yang berlaku. Alat
yang biasanya digunakan untuk pengendalian sosial beranekaragam. Suatu alat mungkin
saja akan efektif bila diterapkan didalam suatu masyarakat bersahaja. Akan
tetapi hampir tidak mungkin digunakan pada masyarakat yang susunannya rumit. Misalnya
sopan santun pada hubungan kekerabatan hanya terbatas efektivitasnya pada
kelompok-kelompok yang bersangkutan, sopan santun dapat berwujud sebagai
pembatasan didalam pergaulan antara mertua dengan menantu, misalnya. Tujuannya
untuk mencegah hubungan yang sumbang. Semua masyarakat akan menggunakan
alat-alat yang sesuai dengan kebutuhannya. Namun yang paling pokok adalah bagaimana
caranya agar pengendalian sosial melembaga dan mendarah daging dalam masyarakat
agar penerapannya efektif.
Daftar
Pustaka :
·
Soerjono Soekanto. 2000. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.
·
Anwar, Yesmil. 2013. Sosiologi Untuk Universitas. Bandung: PT Refika Aditama.
·
Paul
B Horton. 1996. Sosiologi Edisi
Keenam. Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar